You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Bangunan Liar di Taman Kosmos Ditertibkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Bangunan Liar di Taman Kosmos Dibongkar

Puluhan bangunan liar yang berdiri di areal Taman Kosmos RT 02/10, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dibongkar Rabu (13/1).

Ada 8 kios berdiri di atas saluran air, 12 lapak ada di taman, dan 4 rumah permanen yang dibongkar

Pembongkaran bangunan semi permanen ini mengerahkan puluhan petugas Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU), dibantu aparat kepolisian dan TNI.

"Ada 8 kios berdiri di atas saluran air, 12 lapak ada di taman, dan 4 rumah permanen yang dibongkar," ujar Anik Sulastri, Sekretaris Camat Kebon Jeruk.

Terkena Proyek Becakayu, 22 Bangunan Dibongkar

Dikatakan Anik, penertiban dilakukan karena puluhan bangunan liar berdiri di lahan sarana umum sehingga mengakibatkan kondisi areal taman menjadi kumuh, kotor, dan saluran air tidak berfungsi.

"Kami akan fungsikan kembali taman dengan penghijaun dan saluran air agar tidak tersendat," ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan memonitoring agar pedagang kaki lima (PKL) tidak kembali mendirikan bangunan liar di sekitar areal taman.

"Warga merasa terganggu dengan keberadaan PKL dan bangunan liar yang marak berdiri di sekitar areal taman," tegas Anik. 

Ditambahkan Anik, penertiban berlangsung aman, tanpa ada perlawanan dari pedagang.

"Sebelum penertiban digelar, kami sudah melayangkan surat imbauan dan perintah bongkar sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati